ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATA
Detail Pengumuman
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
- Tidak tersedianya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu.
Komentar Publik